PSBB, Tuntutan Perut dan Gangguan Keamanan

0
33

 

Asep Saepudin

BOGOR – RADAR BOGOR, Kian meningginya kurva penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tanah air mengundang keprihatinan semua pihak. Update dari Kemenkes perkembangan Covid-19 di Indonesia sampai tanggal 27 April 2020, pukul 12.00 WIB di 34 Provinsi dari 280 Kabupaten/Kota tercatat 9.096 positif, 1.151 sembuh dan 765 meninggal dunia.

Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019. Kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/MENKES/248/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Khusus Bumi Tegar Beriman, Bupati Kabupaten Bogor telah menerbitkan Perbupnya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor. Berdasarkan data dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, ODP terkonfirmasi 292, PDP terkonfirmasi 308 dan 17 meninggal, dan positif terkonfirmasi 84 kasus dan pasien positif meninggal 7 kasus.

Setiap peraturan tentu mengandung sebuah konsekuensi baik bagi pembuat kebijakan maupun bagi masyarakat sebagai objeknya. Ada beberapa catatan berkenaan dengan isi Perbup, diantara catatan-catatan tersebut bahwa Perbup No. 16 Tahun 2020 ini ada beberapa hal yang berpotensi menimbulkan permasalahan baru di tengah-tengah masyarakat. Alasannya bahwa sebagian besar dari isi Perbup tersebut merupakan hal-hal yang harus dikerjakan oleh masyarakat, sementara sebagian kecilnya merupakan upaya pemenuhan hak-hak masyarakat dan itu pun belum substansial.

Sehingga di lapangan akan menimbulkan kebingungan, siapa yang harus menjadi eksekutor. Peraturan ini juga terkesan lebih berpihak kepada para pengusaha ketimbang masyarakat bawah, hal tersebut dapat dilihat dari tidak adanya aturan yang jelas tentang PHK dan pembayaran gaji walau dalam kondisi WFH.

Jadi, jangan sampai kebijakan-kebijakan yang selama ini diambil pemerintah terkesan setengah hati dan sekadar menggugurkan kewajiban saja. Belum ada aturan yang tegas atas setiap pelanggaran dan tidak ada kompensasi yang pasti yang akan didapat oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokoknya selama diharuskan tetap tinggal di rumah saja.

Sebagai masyarakat biasa, penulis memandang bahwa alokasi dana yang dianggarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dalam menanggulangi masyarakat terdampak Covid-19 masih terlihat belum tepat sasaran dan masih sangat jauh dari harapan. Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengalokasikan dana sebesar RP 384 miliar untuk penanggulangan Covid-19 (detiknews, 9/4/20) dengan rician penanganan kesehatan Rp 191.050.108.590, penanganan dampak ekonomi Rp 4.028.000.000, dan anggaran jaring pengaman sosial Rp 188.994.600.000.

Penulis memandang, langkah yang ditempuh pemerintah begitu kaku dan lamban. Ini bisa dilihat dari keresahan warga masyarakat di bawah. Mereka bertanya-tanya apakah akan mendapatkan bantuan atau tidak, bagaimana cara mengusulkannya, apa standar atau kriterianya sehingga masuk kategori bisa mendapatkan bantuan, siapa yang mendatanya, berapa kuotanya? Dan segudang pertanyaan lainnya. Yang jelas fakta di lapangan banyak orang yang butuh, namun tidak terakomodir.

Juga banyak pula yang ingin mendapatkan bantuan, sekalipun tidak dalam kondisi yang sangat membutuhkan. Kondisi di lapangan memang demikian adanya. Semua orang ingin dapat, sehingga mengaku tidak manpu. Karena tidak adanya standar apa yang menjadikan ukuran untuk menentukan bahwa sebuah keluarga masuk kategori tidak mampu sehingga dinyatakan layak atau tidaknya untuk mendapatkan bantuan.

Di sinilah diperlukannya kepekaan, kejelian, keadilan dan kejujuran baik dari para petugas pendata maupun masyarakat calon penerima bantuan tersebut.

Namun di sisi lain, seandainya sudah terdata pun, apakah akan terakomodir semuanya? Lagi-lagi hal ini akan menjadi penambah permasalahan. Apakah sudah sebanding antara dana yang sudah dianggarkan dengan kuota kebutuhan di masyarakat? Tentu ini masalah pula yang seharusnya sudah diperhitungkan untuk segera diantisivasi di kemudian hari. Karena kita maklumi bersama, ketika sudah berhadapan dengan urusan perut, tidak bisa ditahan sampai esok lusa.

Orang lebih mudah nekad dan cepat tersulut emosi, sehingga hilang akal sehatnya. Dalam kondisi ekonomi yang sulit saat ini, jika tidak didasari keimanan yang kuat dan kesabaran yang ekstra, orang bisa saja terjerumus kepada perbuatan anarkis dan kejahatan.

Sehingga hal ini membutuhkan perhatian kita bersama dalam mengantisivasinya dengan berbagai upaya yang bisa meringankan beban sesama. Di tengah upaya demikian ini pun ternyata banyak kita dapati berbagai laporan kerawanan sosial, tindak pencurian dan perampokan.

Jadi sekarang ini berita di media masa bukan hanya menyuguhkan update perkembangan Covid-19 saja tetapi juga banyak pemberitaan tentang kasus pencurian dan perampokan yang meresahkan warga.

Berita terbaru terjadi perampokan di sebuhan toko swalayan di daerah Kp. Kawakilan Desa Pasarean Kec. Pamijahan yang diduga menelan kerugian hingga puluhan juta rupiah. Belum lagi berita kehilangan kendaraan roda dua dan pencurian hewan ternak di berbagai wilayah di Kabupaten Bogor ini. Masyarakat kini berperang melawan dua pasukan sekaligus, yaitu pasukan yang tidak kasat mata (Virus Corona) dan pasukan maling yang setiap saat berkeliaran menungu kelengahan masyarakat dan petugas keamanan.

Untuk itu, kegiatan ronda yang tadinya mulai lenyap ditelan bumi pun, kini bangkit kembali menujukkan eksistensinya sebagai garda terdepan dalam menghalau pencuri di setiap kampung. Masyarakat bergotong royong membangun pos-pos keamanan dan memasang portal disetiap gang jalan masuk menuju perkampungan.

Di saat pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan physical distancing (pembatasan interaksi fisik), masyarakat yang seharusnya berdiam diri di rumah, kini harus berkerumun dan begadang di setiap Pos Kamling dan keliling kampung untuk mengamankan wilayahnya. Tentu hal ini pun akan menguras energi dan pikiran, sehingga bisa saja bagi masyarakat yang lemah fisiknya akan mudah ngedrop dan rentan terserang penyakit.

Dengan terjadinya berbagai kasus pencurian dan perampokan di hampir seluruh daerah, bukan hanya di Kabupaten Bogor saja, tetapi di wilayah lain pun terjadi hal yang serupa. Sehingga sebagian kita berasumsi, jangan-jangan ini akibat kebijakan pemerintah yang membebaskan sejumlah tahanan.

Sekalipun hal ini belum tentu dilakukan oleh mantan tahanan tersebut, boleh jadi ada yang memanfaatkan situasi saat ini untuk menambah keresahan masyarakat ditengah kegelisahan hantu corona, himpitan ekonomi dan permasalahan sosial lainnya.
Permasalahan yang baru-baru ini timbul, menambah beban keresahan masyarakat dengan terjadinya berbagai kasus pencurian, perampokan maupun pembegalan yang kini merebak menyeruak luas ditengah ketakutan masyarakat akan serangan pandemi Covid-19.

Kasus ini satu sama lain saling berkaitan erat. Covid-19 telah memaksa pemerintah menerapkan berbagai aturan untuk mengantisivasi penyebarannya yang lebih luas, sehingga mengakibatkan bergagai kegiatan yang menopang roda perekonomian masyarakat dihentukan.

Mulai dari perintah untuk di rumah saja, belajar di rumah, beribadah di rumah dan menghentikan aktivitas lainnya yang dikerjakan di luaran. Sehingga banyak sarana transportasi yang dihentikan, pabrik-pabrik yang bangkrut, pusat pertokoan dan perbelanjaan yang dibatasi masa operasinya, sampai para pedagang kecil kaki lima pun dilarang berjualan. Semua ini menimbulkan banyak pekerja yang dirumahkan yang juga tidak jelas penjaminannya, pengangguran baru pun bertebaran di mana-mana.

Pandemi Covid-19 adalah permasalahan serius sehingga memerlukan perhatian dan penangan yang serius pula baik dari pemerintah sebagai pusat kendali dari setiap kebijakan dan seluruh masyarakat sebagi objek dari kebijakan tersebut. Pemerintah sudah seharusnya memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk turut serta bersama-sama pemerintah berperan aktif dalam penanggulangan wabah ini.

Tentu masyarakat di sini bukan hanya masyarakat secara individual saja, tetapi banyak Organisasi Kemasyarakatan baik yang berbasis sosial maupun keagamaan dan Lemabaga Sosial Masyarakat serta lembaga lainnya yang konsen di masing-masing bidang tertentu. Inilah kekayaan dan potensi besar yang dimiliki Indonesia yang semuanya bisa dilibatkan, diberikan kepercayaan dan berbagi peran satu sama lain.

Pemerintah tidak harus lagi kaku dengan satu birokrasi tertentu, seperti misalnya hanya melalui Kementerian Sosial saja dalam menyalurkan bantuan kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak. Ini akan memakan waktu yang cukup lama, mulai dari proses pendataan, verifikasi, pengalokasian anggaran sampai proses penyaluran bantuan.

Belum lagi masalah akurasi data masyarakat penerima yang rentan terjadi kekacauan dan polemik sosial. Sehingga bukan hanya pemerintah pusat saja yang jadi sasaran kemarahan dan kekecewaan masyarakat. Terlebih aparat pemerintahan di tingkat paling bawah (RT, RW dan Kepala Desa) yang terkadang mereka tidak tahu-menau urusan data calon penerima.

Hal ini boleh jadi karena kurang sinergisnya antara petungas pendata yang ditunjuk dari Kementerian Sosial dengan aparat pemerintah setempat. Itulah realita yang terjadi selama ini, sehingga banyak bantuan yang dinilai tidak adil dan tidak tepat sasaran. Tentu ini jadi PR besar pemerintah dan kita bersama yang harus segera terpecahkan.

Kita berharap semoga pemerintah lebih sigap lagi mengatsasi ini semua. Begitu pun sebagai masyarakat, kita harus bersatu padu untuk berbuat apa yang kita bisa. Jangan hanya berpangku tangan, mengedepankan emosi dan cemoohan, olok-olok dan sikap nyinyir terhadap pemerintah.

Kita kritisi dengan santun, solutif dan konstruktif, sehingga apa yang menjadi kelemahan pemerintah, kita tutupi untuk diperbaiki bersama.

Pun demikian sebaliknya, kita berharap bahwa pemerintah bisa merespon secara positif atas setiap kritikan dan masukan dari elemen masyarakat.

Tentu yang sudah baik, kita dukung sepenuhnya untuk mewujudkan Indonesia yang bisa terbebas lepas dari cengkraman Covid-19, Indonesia yang aman dan sejahtera. (*)

Oleh: Asep Saepudin
(Sekretaris PKG-P3A Vinus, Ketua Bidang Dakwah dan Kajian Keagamaan Pemuda Muhammadiyah Jawa Barat)