Yusfitriadi : PSBB Jangan Hanya Jadikan Bancakan Anggaran

0
42
Yusfitriadi
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Yusfitriadi
Yusfitriadi
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Yusfitriadi

BOGOR – RADAR BOGOR, Pemprov Jawa Barat mulai memberlakukan Pembatasan Sosial dalam Skala Besar (PSBB), mulai Rabu (6/5/2020). Hal tersebut, menjadi perhatian berbagai pihak. Pengamat Sosial, Yusfitriadi mengungkapkan, kendati berbagai kebijakan pemerintah terlihat sangat terlambat, namun hal itu lebih baik dibandingkan ketidakhadiran dalam pemutusan mata rantai penyebaran covid-19.

Menurut dia, harus diawali dengan perdebatan yang menguras emosi masyarakat, baru pemerintah mengambil langkah. “Harus terlihat berjatuhan korban dengan jumlah banyak, baru pemerintah mengambil sikap,” ungkapnya kepada Radar Bogor.

Termasuk, kata dia, PSBB adalah kebijakan yang sangat terlambat. Melihat dari beberapa provinsi dan kabupaten maupun kota penerapannya nyaris tidak ada yang berjalan maksimal. “Beberapa daerah di Jawa Barat seperti kabupaten dan Kota Bogor sampai menerapkan kebijakan PSBB tahap kedua karena ketidakefektifan tahap pertama,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, provinsi, kabupaten dan kota manapun akan sama, tidak akan efektif penerapan PSBB ketika berbagai prasyarat substantif belum disipapkan pemerintah. “Yang terjadi PSBB hanya akan dijadikan bancakan anggaran yang sudah direlolasikan dari anggaran-anggaran pemerintah,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah baru menyiapkan prasyarat administratif untuk dikabulkannya kebijakan PSBB oleh pemerimtah pusat.

“Prasyarat substantif itu adalah pertama, desain pemenuhan kebutuhan hak-hak dasar hidup masyarakat sudah selesai. Sehingga ketika masyarakat diminta tinggal di rumah, maka tidak akan bermasalah dengan urusan panganya,” tegasnya.

Begitupun ketika ada masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena pembatasan operasional, jaminan hak-hak hidup masyarakat tersebut sudah disiapkan.

“Begitupun bagi pekerja non formal yang beraktifitas hari ini, untuk makan hari ini, ketika tiba-tiba harus berhenti beraktifitas, jamian hak-hak dasar hidupnya dan keluarganya sudah ada kepastian. Kedua, Kesiapa pemerintah dalam mengimplementasikan PSBB,” ungkapnya.

Ada beberapa tempat dan sektor yang tidak “ngaruh” aktifitasnya, baik ketika diberlakukan PSBB maupun tidak. “Misalnya pasar tradisional, saya melihat betul sama sekali tidak ada perubahan, aktifitas pasar seperti tidak ada apa-apa. Dengan kondisi tersebut siapa yang bertanggungjawab,” tuturnya.

Begitupun angkutan umum, sambung dia, baik roda dua maupun empat nyaris tidak ngaruh dalam menerapkan protokol Covid-19 dalam menerapkan PSBB. “Petugas check point kemana saja,” sindirnya.

Aktifitas ibadah, kata dia, termasuk di bulan ramadan seperti tarawih, tadarrus dan ibadah-lainnya, masih tetap banyak yang melaksanakan di masjid tanpa protokol covid-19, tidak membawa sajadah, tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan tidak diawali dengan penyemprotan disinspektan.

“Apalagi, kalau melihat pabrik-pabrik, tidak banyak yang menghentikan aktifitasnya atau membatasi aktifitasnya. Apakah pabrik-pabrik di Jawa Barat harus menunggu seperti kejadian di salah satu pabrik rokok di Surabaya,” ungkapnya.

Direktur Democracy and Electoral Empowement Partnership (DEEP) itu mengungkapkan, aabila kebijakan itu yang diambil, maka pemerintah tidak serius melaksanakan program PSBB. Ketiga, kata dia, sanksi bagi gugus tugas dan obyek PSBB.

“Dalam pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah yang sudah mengeluarkan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan PSBB, tidak ada sama sekali mengatur sanksi. Sehingga, terkesan PSBB hanya berpihak kepada pemilik modal atau perusahaan. Terutama bagi pelaku-pelaku usaha, pengelola pasar dan gugus tugas yang tidak melaksanakan peraturan tersebut,” paparnya.

Ia mengaku, untuk masyarakat sepakat punishment hanya berupa teguran atau diminta memenuhi protokol dulu. “Jika prasyarat-prasyarat substantif ini tidak dipenuhi oleh pemerintah, maka PSBB hanya akan menghbur-hamburkan anggaran saja, dan dengan alasan PSBB tahap pertama tidak efektif, akan diajukan kembali PSBB tahap kedua, mungkin akan diulangi pads tahap ketiga,” pungkasnya. (cr4)