40 Penumpang di Bandara Soetta Positif Covid-19

0
38
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Puluhan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta terinfeksi virus korona baru atau COVID-19 sejak April hingga Mei 2020. Hal ini diketahui setelah dilakukan screening 600-1.000 penumpang melalui pengecekan suhu, tes cepat, hingga wawancara para calon penumpang.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Soekarno-Hatta Anas Maruf mengungkapkan terdapat lebih dari 40 penumpang yang terindikasi positif COVID-19 sejak April hingga Mei 2020. “Sebelum itu juga ada lebih dari 40 penumpang setelah melalui tes cepat, positif COVID-19 dari April hingga Mei,” kata Anas seperti dikutip Antara di Jakarta, Sabtu (9/5).

Anas menyebutkan setiap harinya KKP melakukan screening 600-1.000 penumpang melalui pengecekan suhu, tes cepat, hingga wawancara, terlebih untuk penumpang pesawat sewa seperti Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing atau Warga Negara Asing (WNA).

Pada Kamis (7/5) malam Anas menuturkan 11 eks ABK dari Italia positif terjangkit COVID-19 setelah melalui rangkaian tes cepat (rapid test). Eks ABK kapal pesiar tersebut menaiki pesawat charter asal Italia, Neos, dengan nomor penerbangan NO 370.

Anas mengatakan baik 40 penumpang maupun 11 penumpang yang positif COVID-19 telah dilarikan ke Wisma Atlet untuk penanganan lebih lanjut. Untuk lebih memperketat pengawasan kesehatan ke depannya, Anas mengatakan seluruh penumpang baik domestik maupun internasional wajib menyertakan surat sehat dari fasilitas kesehatan sebelum terbang.

“Kalau untuk di penerbangan internasional mulai hari ini sudah berlaku protokol kesehatan yang baru untuk kedatangan internasional. Kalau untuk domestik sama, salah satu syarat surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan. Kalau mereka enggak punya itu enggak berangkat,” katanya.

Selain itu juga kru harus dipastikan sehat dengan menyertakan surat keterangan sehat dan bebas COVID-19 agar tidak menimbulkan risiko menularkan ke penumpang.

Anas mengatakan hal itu merujuk pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, Surat Edaran, Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.(JPC)