BANDUNG–RADAR BOGOR, Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK negeri di Jawa Barat pada 2020 sepenuhnya dilakukan secara online atau daring. PPDB secara offline ditiadakan musabab pandemi Covid-19.
“Tahun ini kita sedang menjalani pandemi Covid-19, sehingga seluruhnya kita fokus untuk menghindari kerumunan. Kita melaksanakan pendaftaran semuanya melalui daring,” ujar Dewi kepada Radar Bandung (Radar Bogor Group), Selasa (12/5/2020).
PPDB online SMA/SMK di Jabar akan dimulai pada 8 Juni 2020 mendatang. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 37 Tahun 2020 tentang PPDB pada SMA/SMK/SLB.
Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat empat jalur pada PPDB SMA yakni jalur zonasi dengan kuota minimal 50 persen, prestasi dengan kuota minimal 25 persen, afirmasi atau ekonomi tidak mampu dengan kuota minimal 20 persen, dan perpindahan orang tua dengan kuota minimal 5 persen.
Sementara untuk SMK hanya tiga jalur penerimaan. Yakni prestasi, afirmasi, dan perpindahan.
“Tidak ada jalur zonasi untuk SMK karena SMK itu langsung disesuaikan dengan jurusan atau pilihan dari masing-masing peserta didik. Sedangkan untuk SLB disesuaikan dengan jenis kebutuhan daripada siswa,” ucapnya.
Dia memaparkan ada dua tahapan dalam PPDB Jabar tahun ini. Tahap pertama untuk jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan yang akan dilaksanakan pada 8-12 Juni 2020. Sedangkan tahap kedua untuk jalur zonasi pada 25 Juni-1 Juli 2020.
“Tentu dari sekarang sampai pendaftaran 8 Juni ini persiapan-persiapan terkait pendataan kita lakukan. Lalu, kita akan berkomunikasi dengan pendaftar ataupun juga sekolah asal dalam hal ini terkait pelaksana an PPDB,” katanya.
Pada PPDB kali ini, Disdik Jabar akan memberikan akun kepada sekolah dan peserta didik untuk melakukan pendaftaran. Kedua akun tersebut akan diberikan kepada SMP (lulusan sekolah) dan sederajat di seluruh Jabar.
Agar berjalan optimal, Dewi mengimbau kepada guru, khususnya wali kelas, untuk menjalin komunikasi yang baik dengan peserta didik terkait akun, proses pendaftaran, dan syarat-syarat yang mesti dipenuhi.
Sebab, kata dia, komunikasi wali kelas menjadi salah satu kunci kesuksesan PPDB Jabar 2020/2021.
“Melalui apa anak-anak mendapatkan akun? Ini harus ada komunikasi sekolah asal dalam hal ini SMP dan MTS. Harus ada sebuah komunikasi antara wali kelas dan masingmasing peserta didik di sekolah asal,” ucapnya.
Dewi menegaskan, pengumuman dan penetapan PPDB Tahun 2020/2021 menjadi kewenangan sekolah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelengga raan Pendidikan.
“Sekolah secara mandiri melalui dewan guru dan kepala sekolah menetapkan peserta didik yang akan diterima di sekolah tersebut. Penetapan akan dikeluarkan melalui SK Kepsek dan dilaporkan kepada provinsi untuk diumumkan melalui sistem,” katanya.
Di bagian lain, pada PPDB tahun ini, Pemprov Jabar juga akan menyediakan anggaran untuk membiayai sekolah calon siswa miskin, yang ditempatkan di sekolah swasta, karena tidak diterima di sekolah negeri. Hal serupa juga telah dilakukan pada PPDB 2019.
Ketua Panitia PPDB Jawa Barat 2020, Yesa Sarwedi Hami Seno menuturkan, jumlah calon siswa miskin yang dibantu akan disesuaikan dengan jumlah calon siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.
“Kalau banyak calon siswa yang tidak masuk sekolah negeri dan beralih ke sekolah swasta nanti kami data dan kami usulkan (dibantu) dalam anggaran APBD Peru bahan. Mudahmudahan kondisi APBD masih kuat di tengah pandemi Covid-19,” ujar Yesa.
Pemprov hanya membiayai biaya sekolah siswa miskin yang masuk sekolah swasta karena tidak diterima di sekolah negeri.
Sementara siswa miskin yang langsung masuk ke sekolah swasta tanpa mengikuti proses PPDB, tidak mendapat bantuan biaya sekolah.
“Kami berharap sekolah swasta penerima dana BOS untuk membuka kuota bagi siswa miskin sebanyak 20 persen,” imbuhnya.(rls)