Catat, Presiden Naikkan Iuran BPJS Lagi, Ini Rinciannya …

0
56
Presiden-Jokowi
Presiden Jokowi
Presiden-Jokowi
Presiden Joko Widodo

JAKARTA – RADAR BOGOR – Pandemi Covid-19 belum jelas kapan akan berakhir. Kali ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Sedangkan, untuk kelas III akan naik mulai tahun depan.

Hal tersebut, tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 seperti dikutip, Rabu (13/5/2020) iuran Kelas I tiap bulan Rp150 ribu per orang dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) atau pihak lain atas nama Peserta.

Sementara itu, iuran kelas II tiap bulan sebesar Rp100 ribu per orang dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Sedangkan, iuran kelas III Tahun 2020 sebesar Rp25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya Rp35 ribu.

Tak hanya itu, Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yakni Kelas I sebesar Rp160 ribu, Kelas II Rp110 ribu, dan kelas III Rp42 ribu.

Bulan April, Mei, dan Juni 2020 untuk Kelas I sebesar Rp 80 ribu, Kelas II Rp 51 ribu, Kelas III Rp 25.500. Dalam pasal 34 ayat 9, iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran luran bulan berikutnya. (*/net)

Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP :

* Kelas I sebesar Rp 160 ribu
* Kelas II sebesar Rp 110 ribu
* kelas III sebesar Rp 42 ribu

April, Mei, dan Juni 2020 :

* Kelas I sebesar Rp 80 ribu
* Kelas II sebesar Rp 51 ribu
* Kelas III sebesar Rp 25.500