JAKARTA-RADAR BOGOR, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan warga Jabodetabek boleh melakukan mobilitas di wilayahnya meskipun tengah dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Warga masih bisa ke luar daerah selama dalam lingkup Jabodetabek.
Kebijakan ini pun berlaku bagi warga yang hendak mengunjungi keluarga disekitar Jabodetabek pada Hari Raya Idul Fitri mendatang. “Boleh, nggak ada masalah kalau itu,” kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Dia menyampaikan, sejauh ini tidak ada larangan dari pemerintah terkait pembatasan pergerakan selama di dalam Jabodetabek. Kendati demikian, aturan PSBB yang diberlakukan setiap daerah, harus ditaati oleh warga.
“Mudik di lingkungan PSBB, misalnya Jabodetabek. Berarti ikut aturan PSBB,” tambah Benyamin.
Aturan yang dimaksud berupa menggunakan masker, menjaga jarak, dan kendaraan roda empat tidak bermuatan lebih dari 50 persen kapasitas maksimal penumpang. Sedangkan bagi para pelanggar akan tetap dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Ya kalau dalam lingkungan PSBB seperti itu, masalah sanksi serahkan pada masing-masing pemerintah daerah,” pungkas Benyamin. (jpg)