JAKARTA-RADAR BOGOR, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan aturan untuk membatasi warga untuk keluar atau masuk wilayah Jabodetabek. Namun, ada sejumlah sektor yang diizinkan untuk beroperasi normal selama pandemi Covid-19.
Anies mengatakan, bagi sektor yang dikecualikan tersebut pun tidak bisa begitu saja bepergian sesuka sendiri. Mereka harus dilengkapi dengan surat izin yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual, dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Pada website tersebut nanti pemohon akan diminta mengisi formulir. Pemohon juga diminta melengkapi surat keterangan RT/RW terkait pekerjaan yang dijalaninya, beserta bukti pekerjaan yang dilakukan. “Pada intinya, pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek di mana penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini,” imbuh Anies.
Selain itu, Pemprov DKI juga telah mengantisipasi jika ada upaya pemalsuan surat izin untuk sektor yang dikecualikan tersebut. Di mana surat izin yang dikeluarkan akan dilengkapi dengan QR Code.
“Kalau seseorang mengurus izin nanti yang bersangkutan akan mendapat surat. Ini surat izin ada QR Code. Jadi petugas dilapangan tinggal scan, nanti akan bisa memastikan bahwa informasi benar,” ucapnya.
Surat izin ini pun berlaku bagi warga di luar Jabodetabek yang hendak masuk ke Jakarta. Mereka harus mengurus izin serupa supaya diizinkan masuk ibu kota. Jika tidak dilengkapi surat tersebut, maka warga tersebut akan diminta kembali ke tempat asal.
Kendati demikian, Anies memastikan surat izin ini tidak berlaku bagi warga Jabodetabek. Mereka tetap bisa keluar atau masuk Jakarta tanpa surat izin. “Jadi ini untuk membatasi pergerakan keluar Jabodetabek,” pungkas Anies.
Sebelumnya, Anies Baswedan melarang seluruh warga DKI Jakarta meninggalkan wilayah Jabodetabek selama pandemi Covid-19. Aturan ini pun berlaku bagi warga di luar Jabodetabek yang akan masuk wilayah ibu kota.
Kebijakan ini sudah dituangkan dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya pergub ini maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan berpergian keluar kawasan Jabodetabek,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/5).
Sementara itu pada Pasal 4 ayat (1) huruf a disebutkan jika warga dari DKI berusaha keluar wilayah Jabodetabek akan diputar balik. Kemudiam pada huruf b dijelaskan apabila warga luar yang hendak masuk Jabodetabek akan diminta kembali ke tempat asal atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Penanganan Percepat Covid-19. (jpg)