Tahapan Pilkada Sebaiknya Digelar usai Pandemi Korona Berlalu

0
34
Ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar tahapan pilkada serentak setelah pandemi korona Covid-19 berakhir.

“Ditunda karena Covid-19, jadi memulainya lagi seharusnya setelah Covid-19 (pandemi berakhir),” kata Zulfikar dalam uji publik online Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan tahapan, di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).

Setidaknya tahapan pilkada serentak itu, kata dia, dimulai setelah Indonesia melewati puncak wabah Covid-19, karena setiap tahapan pilkada membutuhkan banyak interaksi langsung dan pertemuan tatap muka.

Anggota DPR RI Wahyu Sanjaya mengatakan setidaknya tahapan pilkada dimulai kembali setelah pandemi dinyatakan berakhir. Setidaknya menunggu dari pandemi menjadi endemik.

“Dari apa yang dikatakan pak Menkes saya rasa cukup, kita menunggu dari pandemi menjadi endemi dulu baru setelah itu kita melihat kondisi rilnya seperti apa,” kata dia.

Pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Penundaan Pilkada, menurut dia, dimungkinkan penundaan tersebut bahkan menggeser hari pemungutan jika kondisi bencana non-alam Covid-19 belum berakhir.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota DPD RI Abdul Kholik agar tahapan pilkada dirancang baru bergulir setelah pandemi Covid-19 dicabut oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Kita melaksanakan tahapan pilkada di 270 daerah itu tentu akan menjadi objek internasional apabila kemudian terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika digelar di masa pandemi,” ujarnya.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyarankan agar pelaksanaan tahapan pilkada serentak mulai diselenggarakan kembali pascastatus pandemi Covid-19 berakhir.

“Ini (Covid-19) bukan sekadar keadaan darurat bencana non-alam saja, tetapi ini adalah pandemi dunia, sehingga mohon dipertimbangkan apakah kita (bisa) merencanakan itu setelah pandemi dunianya dicabut,” ujarnya. (*/jpg)