Hadapi Lonjakan PHK, BPJAMSOSTEK Siapkan Berbagai Terobosan

0
38
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kondisi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan telah berdampak pada perekonomian Indonesia. Jumlah pekerja yang mengalami PHK diprediksi akan meningkat cukup signifikan.

Peningkatan pekerja yang di PHK tersebut secara tidak langsung juga berimbas pada melonjaknya jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK telah siap untuk mengantisipasi lonjakan PHK tersebut.

“Kami mengerti kondisi yang dihadapi teman-temen pekerja yang ter-PHK sebagai dampak pandemi Covid-19. Kami pastikan BPJAMSOSTEK tetap beroperasi normal melayani peserta, melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik),’’ katanya.

Metode Lapak Asik ini sesuai dengan arahan pemerintah terkait kebijakan Social dan Physical Distancing. Krishna juga menyatakan pihaknya terus melakukan evaluasi untuk melahirkan inovasi agar Lapak Asik menjadi lebih baik lagi.

Salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK adalah klaim kolektif. Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19. Selain itu pihak perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Adapun tahapan pengajuan klaim JHT adalah secara kolektif adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK,

2. Perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan,

3. Masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk,

4. Perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif , sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim,

5. Membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK, dan periode masa kerja masing-masing pekerja,

6. Membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK.

BPJAMSOSTEK juga telah melakukan simplifikasi prosedur Lapak Asik. Bentuk simplifikasi tersebut antara lain, verifikasi dengan videocall hanya dilakukan pada peserta yang datanya masih sangat diragukan.

Selain itu dalam upaya meningkatan kapasitas pelayanan di setiap Kantor Cabang, BPJAMSOSTEK telah menambah jumlah personel yang bertugas melakukan verifikasi berkas peserta – termasuk memobilisasi dari unit kerja non pelayanan.

Krishna menjamin bahwa seluruh penyempurnaan proses Lapak Asik tersebut tetap mengedepankan kehati-hatian, keamanan data peserta, dan prinsip-prinsip good governance.

Krishna menambahkan BPJAMSOSTEK telah menyediakan fasilitas “Lapak Asik offline” di setiap kantor cabangnya, bagi peserta yang mengalami kesulitan mengakses Lapak Asik secara online.

Meski demikian Krishna tetap mengimbau agar sebisa mungkin peserta melakukan seluruh proses klaimnya dari rumah, karena jauh lebih praktis dan terhindar dari risiko terpapar virus Covid-19.

Semua terobosan pada prosedur Lapak Asik di atas diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kecepatan peserta dalam melakukan klaim, sehingga peserta tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga atau calo yang berpotensi mencuri data diri peserta. BPJAMSOSTEK juga telah mengantisipasi tindakan para calo yang telah mengambil hak antrian peserta pada prosedur Lapak Asik.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto yang turut hadir untuk membuka online press conference tersebut berharap pandemi ini segera berakhir dan seluruh pekerja yang terPHK bisa dapat kembali bekerja, sehingga ekonomi keluarganya dapat kembali pulih seperti sedia kala.

Dia menambahkan setelah kembali bekerja nanti, pastikan terdaftar kembali menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar tetap mendapatkan perlindungan dari risiko kerja.(*)