PNS Bolos, Dikenai Sanksi

0
31
Iustrasi PNS Pemkab Bogor. Sofyansyah/Radar Bogor
ILUSTRASI : PNS Pemkab Bogor.                         (Sofyansyah/Radar Bogor)

JAKARTA – RADAR BOGOR, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (26/5) mulai kembali bekerja seperti biasa. Namun, BKN menyebut sebagian masih menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Besok statusnya masuk kerja, bisa saja kerja tapi WFH,” kata Kepala Biro Humas BKN Paryono dikonfirmasi, Senin (25/5).

Paryono mengimbau, ASN harus menaaati apa yang sudah diatur oleh instansinya. Dia mengimbau, apabila bekerja di kantor harus menaati dengan datang ke kantor.

“Imbauannya PNS harus menaati apa yang sudah diatur oleh instansinya,” ujar Paryono.

Menurutnya, apabila tidak dipatuhi akan dikenai sanksi disiplin. “Bisa dijatuhi hukuman disiplin jika membolos, tetapi saat ini WFH. Jadi harus hati-hati untuk dikatakan membolos,” tukasnya. (jpc)