Dispensasi Perpanjangan SIM Diperpanjang Hingga 29 Juni 2020

0
38
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Penyebaran Covid-19 masih memengaruhi aktivitas layanan publik. Kali ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika sebelumnya berakhir pada 29 Mei, sekarang kembali dilonggarkan hingga 29 Juni 2020.

“Iya, (masa dispensasi SIM) diperpanjang hingga 29 Juni,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Sabtu (30/5).

Dengan kebijakan ini diharapkan masyarakat tak perlu terburu-buru melakukan perpanjangan SIM. Mereka diberikan kelonggaran untuk memperpanjang SIM hingga Covid-19 mereda.

Pengemudi yang masa aktif SIM-nya berakhir selama periode pandemi Covid-19 tak perlu khawatir harus membuat yang baru. Mereka tetap bisa melakukan perpanjangan meskipun masa aktifnya SIM sudah kadaluarsa.

Di sisi lain, Sambodo menyampaikan, layanan pembuatan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat tetap beroperasi selama pandemi Covid-19. Kendati demikian, para pemohon wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. “Pelayanan pembuatan SIM baru masih bisa,” tandasnya.(jpc)