JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah sudah memutuskan untuk menunda siswa masuk sekolah hingga benar-benar aman dari penyebaran Covid-19. Penundaan ini pun disambut baik banyak kalangan, terutama orang tua siswa.
Tak hanya orang tua, Ikatan Dokter Anak Indonesia ( IDAI) pun kembali merilis anjuran terbaru mengenai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Masa Pandemi Covid-19.
Anjuran IDAI yang dirilis Sabtu (30/5/2020), seiring dengan rencana pelaksanaan tahun ajaran baru pada pertengahan Juli mendatang. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sendiri menegaskan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada 13 Juli 2020.
“Dengan memperhatikan jumlah kasus konfirmasi Covid-19 yang masih terus bertambah, mulai melonggarnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kemungkinan terjadi lonjakan jumlah kasus kedua dan masih sulitnya menerapkan pencegahan infeksi pada anak-anak, maka Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menganggap perlu memberikan anjuran,” tulis IDAI dalam keterangan tertulis di situs resminya, Sabtu (30/5/2020).
Ada lima poin anjuran tentang proses belajar mengajar di masa pandemi, salah satunya sekolah tidak dibuka setidaknya sampai bulan Desember 2020. IDAI menganjurkan agar kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) baik secara dalam jaringan maupun luar jaringan. Pembukaan kembali sekolah-sekolah, lanjut anjuran IDAI, dapat dipertimbangkan jika jumlah kasus COVID-19 telah menurun.
Berikut lima anjuran IDAI tentang kegiatan belajar mengajar di masa pandemi Covid-19:
1. IDAI mendukung dan mengapresiasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjadikan rumah sebagai sekolah dan melibatkan peran aktif siswa, guru dan orang tua dalam proses belajar mengajar.
2. IDAI menganjurkan agar kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) baik secara dalam jaringan maupun luar jaringan, menggunakan modul belajar dari rumah yang sudah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Anjuran melanjutkan PJJ ini akan dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Dengan mempertimbangkan antisipasi lonjakan kasus kedua, sebaiknya sekolah tidak dibuka setidaknya sampai bulan Desember 2020. Pembukaan kembali sekolah-sekolah dapat dipertimbangkan jika jumlah kasus COVID-19 telah menurun.
4. Apabila sudah memenuhi syarat epidemiologi untuk kembali membuka sekolah, maka IDAI mengimbau agar semua pihak dapat bekerja sama dengan cabang-cabang IDAI sesuai dengan area yang sudah memenuhi syarat pembukaan. Perencanaan meliputi kontrol epidemi, kesiapan sistem layanan kesehatan dan sistem surveilans kesehatan untuk mendeteksi kasus baru dan pelacakan epidemiologi.
5. Untuk keperluan ekstrapolasi data secara akurat maka IDAI menyarankan agar pemerintah dan pihak swasta melakukan pemeriksaan rt-PCR secara masif (30 kali lipat dari jumlah kasus konfirmasi COVID-19) termasuk juga pada kelompok usia anak. Sebagai lanjutan dari anjuran tersebut, IDAI mengatakan, akan terus melakukan pemantauan situasi langsung melalui cabang-cabang IDAI dan akan terus melakukan kajian dan memberikan rekomendasi sesuai perkembangan situasi terkini.(pin/kom)