DPR Kesal Menag Putuskan Pembatalan Haji Secara Sepihak

0
32
Ilustrasi biaya haji
Ilustrasi biaya haji
Ilustrasi Jemaah haji

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi VIII DPR mengeluhkan sikap Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang mengumumkan pembatalan keberangkatan jamaah haji di 2020 secara sepihak.

Resmi! Pemerintah Putuskan Tak Ada Pemberangkatan Calon Jemaah Haji 2020

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, ada kekeliruan yang dilakukan oleh Menag Fachrul Razi. Sehrusnya segala sesuatu yang berkaitan dengan haji diputuskan bersama DPR.

“Semua Itu disepakati bersama DPR termasuk hal yang sangat penting seperti ini. Harus bersama-sama DPR memutuskan batal atau tidak,” ujar Yandri kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Yandri juga mengatakan, pembentukan UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dilakukan bersama dengan DPR dan pemerintah.

Ibadah Haji Tahun Ini Batal, Jamaah yang Sudah Melunasi BPIH Berangkat 2021

Karena itu, keputusan mengenai haji tersebut bisa dikonsultasikan terlebih dahulu dengan para anggota dewan.

“Jadi ada aturannya tentang haji dan umrah. Mengenai haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah,” katanya.

Yandri juga mengeluhkan soal tidak adanya konsultasi yang dilakukan oleh Menag Fachrul Razi kepada DPR. Ia mengandaikan jika pemerintah Arab Saudi memutuskan adanya penyelenggaran ibadah haji.

“Lantas bagaimana dengan keputusan pemerintah tersebut, jika tiba-tiba Minggu pemerintah Arab Saudi membolehkan berangkat jamaah haji kita. Nah itu bagaimana,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, Menag Fachrul Razi sepertinya tidak mengerti aturan yang ada. Bahwa keputusan pemerintah semestinya bisa dikonsultasikan oleh para anggota dewan.

“Jadi kalau sekarang pemerintah kelihatan buang badan dan enggak siap. Karena dalam raker akan diputuskan persoalannya, solusinya. Sehingga siap menghadapi publik bersama-sama,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi membatalkan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan 1414 Hijriah atau 2020 masehi.

Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus Korona atau Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi penyebarannya.

Menag menegaskan, keputusan pembatalan jamaah haji ini sudah melalui kajian mendalam. Telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi ini.

Pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus. Tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada. (jpg)