LP3ES: Demokrasi Indonesia Alami Kemunduran

0
40
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Tanda-tanda kemunduran demokrasi Indonesia sudah berlangsung sejak 2016. Itu makin parah dan berlangsung serius pada 2019 sampai sekarang.

Pelumpuhan KPK, hilangnya oposisi, hingga kerap munculnya ancaman dan intimidasi terhadap penggiat masyarakat sipil menjadi sederet indikasi kemunduran demokrasi.

Hal tersebut menjadi kesimpulan dalam diskusi virtual yang digelar Lembaga Penelitian, Pendidikan, Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Senin (1/6/2020).

”Indikator penting dari kemunduran demokrasi ialah tergerusnya kebebasan sipil dan kebebasan akademik,” kata Direktur Pusat Media dan Demokrasi LP3ES Wijayanto kemarin.

Pernyataan itu adalah kritik atas dugaan teror pada diskusi yang diselenggarakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta dengan topik pemberhentian presiden berujung pembatalan. Insiden tersebut menunjukkan gejala otoritarianisme yang kembali muncul.

”Kita menyesalkan munculnya sifat otoriter yang pernah terjadi di masa Orba,” ujarnya.

Disampaikan, intimidasi itu adalah bentuk terancamnya kebebasan akademik hari-hari ini. Wijayanto menduga teror siber yang mengancam kebebasan akademik masih akan terus berlanjut. Baik dalam bentuk teror melalui telepon maupun penyadapan dan peretasan perangkat gadget.

Wijayanto lantas mengutip data The Economist Intelligence Unit yang pada 2019 menempatkan skor kebebasan sipil Indonesia sebagai salah satu yang terburuk di zona ASEAN. Nilainya 5,63. Capaian kebebasan sipil tersebut lebih rendah daripada Filipina (7,06), Malaysia (5,88), Thailand (6,47), dan Singapura (7,06).

”Jika intimidasi terus terjadi, skornya akan lebih buruk lagi. Ini jelas ancaman bagi kehidupan demokrasi kita,” imbuh dosen Fisip Universitas Diponegoro (Undip) itu.

Dosen Fakultas Hukum UGM Oce Madril menyayangkan teror terhadap penyelenggara diskusi tersebut. Dia menyatakan, tindakan intimidasi dan menakut-nakuti adalah perbuatan kriminal.

Pihaknya mendukung aparat penegak hukum mengungkap para pelaku. ”Masyarakat harus memahami bahwa kebebasan berpendapat dijamin konstitusi,” tegasnya. (jpg)