Mulai 12 Juni, Penumpang Kereta Wajib Gunakan Pelindung Muka

0
37
ILUSTRASI penumpang kereta api. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ilustrasi Mudik. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
ILUSTRASI penumpang kereta api. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
ILUSTRASI penumpang kereta api. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta PT KAI (Persero) menyediakan pelindung muka atau face shield selama perjalanan. Hal tersebut diwajibkan untuk mencegah penularan virus Covid-19 dalam perjalanan keretaa api.

Direktur Jenderal Perkerataapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, dibukanya kembali aktivitas ekonomi pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memicu peningkatan jumlah penumpang.

“Karena akan ditingkatkannya kapasitas jumlah penumpang dalam angkutan kereta api reguler yang mulai kembali beroperasi Jumat 12 Juni 2020 besok,” ujarnya dalam conference pres virtual, Selasa (9/6).

Dia juga menjelaskan, kapasitas penumpang diatur bertahap. Mulai dari maksimum 70 persen dari kapasitas, hingga menjadi 80 persen. “Maka itu, akan ada penumpang yang tempat duduknya berdampingan dengan penumpang lain,” ucapnya.

Ia menyebut, pelindung wajah akan disediakan oleh operator kereta api. Kewajiban ini seiring berlakunya PM 41/2020.

Aturan pengganti PM 18/2020 itu mengatur kapasitas penumpang berdasarkan tempat duduk dan sarana, sehingga memungkinkan jaga jarak dan social distancing. “Ini harus disediakan operator, dan penumpang harus menggunakan ini selama di atas kereta api,” ungkapnya.

Selain mengenakan face shield, penumpang juga diminta untuk menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang. Hal itu untuk meminimalisasi potensi penularan Covid-19 melalui droplet.

“Penumpang harus uji tes PCR atau rapid test atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala untuk daerah yang tak punya fasilitas PCR atau rapid test,” pungkasnya.(jpc)