JAKARTA-RADAR BOGOR, Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Persero, Budi Santoso dan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rinaldi Zailani resmi ditetapkan sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga keduanya terlibat korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI tahun 2007-2017.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengumumkan status tersangka itu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6). “Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri.
Firli menyampaikan, kerugian tersebut berasal dari pembayaran yang dikeluarkan PT DI kepada 6 perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran pada periode 2008-2018. Namun, keenam perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajibannya.
Kasus ini berawal Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT DI pada 2008 lalu. Namun ada uang untuk kegiatan entertaintment dan rapat-rapat yang nilainya tidak masuk akal.
“Selanjutnya Tersangka BS (Budi Santoso) mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut,” tambah Firli.
Akan tetapi, sebelum kontrak dibuat, Budi Santoso meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Setelah mmelalui sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerjasama mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung.
“Atas kontrak kerjasama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama,” pungkas Firli.
PT DI baru memulai pembayaran kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen pada 2011. Pada periode 2011 hingga 2018 total pembayaran yang dikekyarkan sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta.
Budi Santoso dan Irzal Rinaldi kemudian disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)