JAKARTA-RADAR BOGOR, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin.
“Pidana Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin masing-masing adalah pidana mati,” ujar Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/6).
Suharno menuturkan, ibu dan anak itu telah terbukti bersalah dengan melakukan pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana.
“Mengadili dan menyatakan terdakwa I Aulia Kesuma dan terdakwa II Geovanni Kelvin, terbukti secara sah bersalah, dengan terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana, terdakwa melakukan itu dengan sengaja,” katanya.
Menurut Suharno, pembunuhan yang dilakukan oleh ibu dan anak itu sangat sadis. Sehingga majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan dari para dua terdakwa ini.
“Perbuatan terdakwa sangat tercela dan tidak manusiawi. Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tak peri kemanusiaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Aulia dan Kelvin didakwa membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana. Kedua korban masing-masing adalah suami dan anak tiri dari Aulia.
Pembunuhan tersebut berlangsung di rumah mereka di Jalan Lebak Bulus 1, Kavling 129 B/U 15, RT 03/RW 05, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam hingga Sabtu pagi, 23 dan 24 Agustus 2019.
Untuk mengeksekusi korban, Aulia menyewa dua orang pembunuh bayaran, yakni Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto alias Agus.
Setelah dibunuh, jasad Pupung dan Pradana dibawa Aulia dan Kelvin menggunakan mobil ke Kampung Cipanengah Bondol, RT 02/RW 05, Pondok Kaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada 25 Agustus 2019.
Pelaku lantas membakar mobil Calya berpelat B 2983 SZL tersebut beserta kedua jasad korban. Penemuan mobil terbakar di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, langsung menggegerkan warga.
Atas pembunuhan tersebut, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Aulia dan Kelvin. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Sigit Hendardi pada Kamis, 4 Juni 2020.
Menurut Sigit, Aulia dan Kelvin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Pupung dan Pradana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sesuai dakwaan primer penuntut umum.(jpc)