Presiden PKS Bingung Kenapa Naskah RUU HIP Sulit Diakses Publik

0
33
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menyambut baik sikap pemerintah yang menolak untuk memulangkan WNI mantan kombatan ISIS. (dok JawaPos.com)
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menyambut baik sikap pemerintah yang menolak untuk memulangkan WNI mantan kombatan ISIS. (dok JawaPos.com)
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menyambut baik sikap pemerintah yang menolak untuk memulangkan WNI mantan kombatan ISIS. (dok JawaPos.com)
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman menegasakan fraksinya di DPR tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“Dalam proses di Baleg, RUU ini tidak banyak diketahui oleh publik., PKS melihat dari aspek filosofi atau pertimbangan-pertimbangan termasuk Tap MPR.  Secara positioning PKS siap menyetujui usulan DPR kalau secara filosofisnya benar,” kata Sohibul.

Naskah RUU yang gampang diakses oleh publik itu belakangan ini, adalah naskah yang ada di Badan Legislatif (Baleg) DPR, namun yang di paripurna itu yang tidak bisa diakses oleh publik.

“Jadi sikap PKS paling akhir menolak RUU HIP tidak beredar di publik. Alhamdulillah sekarang kami coba menyebarkan hal itu. Supaya publik tahu posisi PKS terkait RUU HIP bahwa PKS menolak,” katanya.

Bahkan, RUU tersebut dianggap mendegradasikan harkat dan martabat Pancasila, serta disebut sebagai upaya untuk melegalkan paham komunisme di Indonesia.

Salah satu pasal yang banyak dikritik adalah Pasal 7 yang memiliki tiga ayat, yaitu: (1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. (3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai, pasal ini mengindikasikan bahwa yang menjadi rujukan dalam pembahasan RUU HIP adalah  Pancasila 1 Juni 1945, bukan Pancasila  yang dimaksud dan tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 sebagai hasil konsensus sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

“Jadi RUU ini menghianati kesepakatan para pendiri bangsa dengan memeras  Pancasila menjadi  trisila dan ekasila. Artinya kita kembali mengulang perdebatan yang seharusnya sudah final yakni Pancasila dengan lima sila. Kita mundur lagi ke belakang dan mendistorsi Pancasila itu sendiri,” kata Netty.

Selain pasal 7 yang bermasalah, Netty juga menyoroti tidak dimasukkannya TAP MPRS RI No. XXV/MPRS/1966 tentang larangan penyebaran paham Komunisme di Indonesia  dalam RUU HIP.

“Jadi wajar jika banyak pihak yang menduga adanya penyusupan kepentingan politik tertentu untuk melegalkan paham Komunisme/Marxisme-Leninisme di Indonesia yang sudah dilarang melalui TAP MPRS XXV/1966” terang Netty.

Menurut Netty, Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara digali oleh para pendiri negara dari nilai-nilai luhur yang hidup dan berkembang subur di masyarakat Indonesia sejak dulu kala.

Pancasila itu terpatri dalam pola pikir, olah jiwa dan pola tindak masyarakat Indonesia sejak zaman nenek moyang. Pancasila wujud dalam setiap denyut nadi dan tarikan nafas bangsa Indonesia. Pancasila bukan sekedar kata-kata dalam teks buku.

“Jadi, menafsirkan Pancasila melalui UU hanya akan merendahkan nilai-nilai luhurnya dan membuatnya menjadi sempit dan terkungkung,” terangnya.‎ (jpg)