JAKARTA-RADAR BOGOR, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memerintahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kompensasi sebesar Rp37 juta kepada mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto. Kompensasi itu diberikan karena Wiranto dinilai sebagai korban tindak pidana terorisme.
“Dibebankan kepada negara melalui Menteri Keuangan RI untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungannya yang disampaikan melalui LPSK dengan perhitungan kompensasi LPSK atas nama Dr H Wiranto sebesar Rp 37 juta dan H Fuad Syauqi sebesar Rp 28.202.157,” kata Ketua Majelis Hakim Masrizal membacakan amar putusan di PN Jakarya Barat, Kamis (25/6).
Fuad merupakan anak buah Wiranto. Pada saat kejadian, dia ikut terluka karena berusaha melindungi Wiranto saat peristiwa penusukan di Menes, Pandeglang, Banten pada Oktober 2019. “Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan,” ucap Hakim Masrizal.
Kompensasi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Aturan itu menyebutkan setiap korban aksi terorisme merupakan tanggung jawab negara.
Terdakwa penusukan terhadap Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Hakim meyakini, Syahrial terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Selain Abu Rara, Fitria Diana alias Fitri Adriana istri dari Abu Rara divonis 9 tahun penjara. Sementara itu, rekannya Samsudin alias Jack Sparrow divonis 5 tahun penjara.
Majelis Hakim meyakini, Abu Rara bersama istrinya terbukti dalam melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019 lalu. Pada saat penyerangan, istri dari Abu Rara itu terbukti melakukan penusukan terhadap Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto dengan kunai.
“Perbuatan Abu Rara bersama Fitria Adriani adalah suatu pemufakatan jahat dengan demikian terdakwa harus dinyatakan bersalah,” ucap Hakim Masrizal.
Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak terorisme. Selain itu, dalam persidangan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. “Hal yang meringankan terdakwa selama ini belum pernah dihukum,” ujar Hakim Masrizal.
Ketiganya terbukti Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.(jpc)