Intip Payudara Pelanggan, Eks Pegawai Starbucks Jadi Tersangka

0
33
Kombes Pol Yusri Yunus.
Kombes Pol Yusri Yunus.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Korban pelecehan seksual oleh oknum mantan pegawai Starbucks akhirnya membuat laporan polisi atas peristiwa yang menimpanya. Usai dilakukan pemeriksaan kepada korban dan terlapor, akhirnya polisi menetapkan 1 orang tersangka dari dua orang yang diamankan.

“Ternyata D yang posting di instagram, di story instagram-nya sehingga viral. Kemudian laporan polisi sudah ada, sudah periksa saksi-saksi dan naik penyidikan menetapkan D sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (3/7).

Sementara itu, rekan D berinisial K masih berstatus saksi. Polisi masih mendalami keterlibatan K dalam aksi tidak senonoh itu. “Yang K itu masih sebagai saksi sementara masih diperiksa,” ucap Yusri.

Akibat perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.

Sebelumnya, viral sebuah aksi tidak senonoh dilakukan oleh karyawan gerai kopi Starbucks. Karyawan tersehut terlihat mengintip area payudara seorang pelanggannya melalui kamera CCTV. Aksi pelaku direkam oleh temannya melalui telepon genggam.

Dalam video terlihat pelaku seorang pria memperbesar layar CCTV yang mengarah kepada seorang pelanggan. Pelaku kemudian memperbesar gambar pada area payudara korban yang kebetulan berpakaian sedikit terbuka.

Peristiwa ini terjadi di Starbucks Sunter Mall Jakarta Utara pada 1 Juli 2020. PT Sari Coffee Indonesia yang menaungi Starbucks mengambil tindakan tegas kepada oknum pegawainya tersebut berupa pemecatan.(jpc)