JAKARTA-RADAR BOGOR, Ketua Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Giwo Rubianto Wiyogo mengatakan, belum adanya aturan resmi terkait Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) memicu banyak ketidakadilan dan prilaku tak senonoh terhadap PRT.
Untuk diketahui, Rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Rabu (1/7) sendiri sudah menetapkan Draft RUU Perlindungan PRT (PPRT) diajukan sebagai RUU Inisiatif DPR ke Rapat Paripurna DPR Akhir Masa Sidang di pertengahan Juli 2020.
Sejumlah pihak seperti Kowani, Komnas Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia, JALA PRT dan Aliansi Stop Kekerasan di Dunia Kerja kini coba mengawal agar RUU PPRT ini disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.
“Kami mengapreasi langkah maju DPR melalui Baleg DPR dan Tim Panja RUU PPRT sebagai bagian sejarah dalam perlindungan PRT yang mayoritas adalah perempuan,” ujar Giwo via Zoom Meeting di Jakarta, Minggu (5/7/2020).
Dikatakannya, belum adanya regulasi, peraturan dan perundang-undangan resmi ini memicu banyak terjadinya ketidakadilan dan perilaku yang tidak senonoh dan tak pantas terhadap PRT baik secara individual (insidentil) maupun secara komunal (terstruktur).
Menurutnya, jika nanti disahkan, UU PPRT akan melindungi hak asasi agar rasa keadilan sosial nyata dan terbukti. Pekerja rumah tangga, lanjut dia, tidak boleh ditinggalkan dalam pembangunan sumber daya manusia.