JAKARTA-RADAR BOGOR, Mahkamah Konstitusi (MK) membuka lowongan pekerjaan sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk menjadi Tim Media Sosial.
Dikutip dari akun Instagram resmi MK, Senin (4/7/2020), ada sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi bagian dari Tim Media Sosial MK. Berikut persyaratannya:
- Memiliki ketertarikan, inisiatif, kreatifitas dan inovatif dalam pengelolaan media sosial
- Pendidikan minimal D3 Ilmu Komunikasi dengan IPK 3.00
- Usia 25-30 tahun (pada tahun 2020)
- Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang pengelolaan media sosial
- Menguasai Bahasa Indonesia dan familiar dengan Bahasa Inggris
- Menguasai kemampuan dasar pengambilan foto dan video
- Menguasai tools media sosial, program design grafis, dan pengendalian video (Adobe Photoshop, Ilustrator, After Effect, Adobe Premiere)
- Memiliki kemampuan strategi komunikasi pemasaran, komunikatif, dan dapat bekerja secara individu maupun tim dalam mencapai target
- Melampirkan CV dan portofolio
- Memiliki smartphone.
Bila tertarik, maka Anda dapat mengirimkan berkas lamaran, CV, dan portofolio ke email: [email protected] dengan subject Spesialis Media Sosial.
Batas waktu pengiriman dokumen lamaran pekerjaan ini ialah pada tanggal 20 Juli 2020. Dokumen mulai diseleksi dari tanggal 21 Juli hingga 27 Juli 2020. (dtk/ysp)