Tarif Cukai Rokok Bakal Naik Lagi

0
40
Harga-Rokok
Ilustrasi Harga Rokok

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah telah menerbitkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Dalam arah kebijakan Kementerian Keuangan, disiapkan kembali penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau dan peningkatan tarifnya.

Dalam RPJMN Tahun 2020-2024, selain telah menetapkan visi dan misi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan 5 (lima) arahan utama yang digunakan sebagai strategi dalam melaksanakan sembilan misi Presiden yang dikenal sebagai Nawacita Kedua, serta dalam rangka mencapai sasaran Visi Indonesia 2045.

Visi, misi, dan kelima arahan Jokowi tersebut, diterjemahkan ke dalam 7 Agenda Pembangunan sebagai berikut:
1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan;
2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan;
3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing;
4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan;
5. Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar;
6. Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim; dan
7. Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik

Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam mendukung implementasi visi dan misi Presiden, mengeluarkan arah kebijakan.

Arah kebijakan penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi strateginya dengan melakukan reformasi fiskal.