JAKARTA-RADAR BOGOR, Putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materiil (judicial review) Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Kurso, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Lalu bagaimana dengan keabsahan Presiden Jokowi? Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid, putusan MA yang mengabulkan gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan tersebut, tidak memiliki implikasi yuridis apapun terhadap kedudukan Jokowi-KH Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019 lalu.
“Secara konstitusional keabsahan Presiden Jokowi telah final. Dan putusan MA ini tidak ada dampaknya sama sekali, karena secara teknis hukum memang beda. Baik dari aspek yurisdiksi kewenangan antara MA dan MK maupun fungsionalisasi serta kepentingan peradilan dalam memutus perkara itu,” ujar Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Selasa (7/7/2020).
Karena itu, Fahri meminta semua pihak tenang dan tidak berpolemik atas dikabulkannya permohonan gugatan uji materiil Rachmawati dkk oleh MA tersebut. Sebab, hasil sengketa Pilpres yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final dan mengikat dan tidak ada upaya hukum apapun yang tersedia untuk mempersoalkannya lagi,
“Saya berpendapat persoalan ini harus kita dudukan secara hukum agar tidak terjadi kegaduhan-kegaduhan atas tafsir serta opini yang keliru yang dikembangkan,” ujarnya.
Sebab, lanjut Fahri, produk Putusan MK sudah menyelesaikan semua hal yang terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019. Kalau hari ini muncul putusan MA, itu tidak terkait dengan keabsahan Jokowi sebagai presiden.