BOGOR-RADAR BOGOR, Habib Bahar Smith menggugat pencabutan asimilasi terhadapnya oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor ke PTUN Bandung. Sidang gugatan digelar mulai besok.
Gugatan dilayangkan Habib Bahar melalui pengacaranya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar, membenarkan terkait gugatan tersebut. Ia mengatakan, sidang perdana gugatan tersebut akan digelar besok, Kamis (9/7/2020).
“Sidang perdana PTUN gugatan pembatalan keputusan Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar akan diadakan besok Kamis pukul 10.00 WIB di kantor PTUN Jawa Barat di Bandung,” kata Yanuar dalam keterangannya seperti dilansir kumparan, Rabu (8/7/2020).
Mengutip dari situs PTUN Bandung, Habib Bahar Smith meminta agar surat pencabutan asimilasi terhadap dirinya dibatalkan oleh hakim.
Sebelumnya, Habib Bahar sempat dikeluarkan dari lapas usai mendapat asimilasi di saat pandemi COVID-19.