Lukman Edy: Kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin Sesuai Putusan MK dan MA

0
36
Jokowi-Ma'ruf Amin
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Jokowi-Ma'ruf Amin
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan sengketa pilpres diajukan Rachmawati Soekarnoputri dan enam orang pemohon lainnya. Menuai respons banyak kalangan.Salah satunya, Mantan Ketua Pansus UU Pemilu Lukman Edy.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sah memenangi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019, bahkan kemenangan pasangan ini telah sesuai dengan putusan MA.

Diketahui, Rachmawati dan pemohonan lainnya menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (7). PKPU itu mengatur soal penetapan pemenang pilpres.

Majelis hakim MA menilai, pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang disadur dari UUD NRI Tahun 1945.

Menurut Lukman, pasangan Jokowi-Ma’ruf menang secara dominasi maupun representasi. Hal itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA.

Karena dalam UUD NRI Tahun 1945, Pasal 6A, lanjut dia, pada prinsipnya telah mengamanatkan bahwa untuk menentukan calon presiden terpilih harus memenuhi dua aspek, yaitu aspek dominasi yang ditandai dengan kemenangan lebih dari 50 persen suara dan aspek representasi yang menyatakan harus mendapatkan minimal 20 persen di setengah provinsi di Indonesia.