JAKARTA-RADAR BOGOR, Dunia pendidikan geger. Program Merdeka Belajar yang kerap digaungkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tiba-tiba terdaftar sebagai merk dagang milik PT Sekolah Cikal di Kementerian Hukum dan HAM.
Hal tersebut sontak membuat praktisi pendidikan risau. Dikhawatirkan, hal ini justru akan merugikan negara karena harus bayar royalti. Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim menyampaikan, ada kegelisahan yang terjadi pada kalangan guru ketika mengetahui informasi tersebut.
Apakah ketika menggunakan istilah ini berarti ia mempopulerkan sebuah perushaan atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sebab, seringkali saat ini kegiatan pendidikan menggunakan istilah tersebut, tak terkecuali di tempatnya mengajar. “Sekarang guru dan murid kita sudah sangat populer dengan istilah merdeka belajar,” ujarnya dalam diskusi online kemarin (10/7).
Selain itu, ada ada kekhawatiran ada royalti yang harus dibayar. Mengingat per 22 Mei 2020, Merdeka Belajar ternyata sudah dipatenkan oleh pihak swasta.
Artinya tak lagi milik umum. “Terus terang saya kurang paham soal hak intelektual. Tapi, jadi khawatir, apa implikasinya secara hukum atau hak atas kekayaan intelektual ketika kami gunakan,” paparnya.