JAKARTA-RADAR BOGOR, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Reynhard Silitonga menegaskan, petugas yang terbukti terlibat peredaran narkoba harus menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Nusakambangan.
“Petugas yang terbukti main dan terlibat narkoba, setelah diputus pengadilan langsung dibawa ke Nusakambangan dan ditempatkan di one man one cell Lapas Super Maksimum,” kata Reynhard dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).
Reynhard mengatakan pentingnya deteksi dini oleh pengamanan untuk meminimalkan gangguan keamanan dan ketertiban. Hal tersebut juga dilakukan untuk memberantas narkoba di dalam Lapas maupun Rutan.
“Ada tiga kunci sukses Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, serta sinergi dengan aparat penegak hukum. Pengamanan
harus bisa mendahului, menyertai, serta mengakhiri atas gangguan keamanan dan ketertiban,” ujar Reynhard.
Reynhard pun mengungkapkan, dalam memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas perlu sinergi dengan aparat penegak hukum dan media massa. Hal
tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah deteksi dini.
“Ingat pesan-pesan saya. Siapa pun main main dengan narkoba, jangan jadi contoh. Kita lihat siapa yang jadi contoh pertama masuk Nusakambangan,” tandasnya. (jpg)