MAKASSAR-RADAR BOGOR, Jajaran Polda Sulawesi Selatan (sulsel) menetapkan seorang anggota DPRD Makasar Andi Hadi Ibrahim Baso (AHI) sebagai tersangka kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Daya. Selain AHI, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial AN.
“Benar tersangkanya salah satunya anggota DPRD Makassar,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).
Ibrahim juga menyampaikan, penetapan tersangka sudah dilakukan pada Jumat (10/7/2020) setelah penyidik melakukan gelar perkara. Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki penyidik pun telah memenuhi syarat penetapan tersangka.
Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan, kasus ini berawal saat AHI bersama keluarga pasien Covid-19 datang ke RSUD Daya untuk mengambil jenazah seorang pasien. Mereka meminta agar rumah sakit tidak menerapkan protokol kesehatan untuk pemakaman jenazah.
Pihak RSUD awalnya melarang penjemputan jenazah tersebut. Namun, AHI malah berdalih sudah berkomunikasi dengan Direktur RSUD Daya dr. Ardin Sani yang mengijinkan keluarga untuk membawa jenazah pasien tersebut.
“Direktur sudah dijelaskan bahwa pasien ini Covid-19 dan rawan menyebarkan penyakit, jadi harus dikebumikan dengan protokol covid. Namun, tersangka tetap memaksa dan mengancam mengatakan bahwa massa susah di bendung dan akan menuntut RSUD Daya,” jelas Ibrahim.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 214, 335, 336 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (jpg)