Omnibus Law (Cilaka) Pendidikan Nasional

0
46
Anggota Komisi X DPR-RI Fraksi PKS, Fahmy Alaydroes

Oleh : Fahmy Alaydroes, Anggota Komisi X DPR-RI Fraksi PKS

BADAN Legislatif DPR sedang gencar membahas RUU Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law), RUU yang sempat diberi nama ‘RUU Cilaka’ (Cipta Lapangan Kerja), yang kemudian diganti menjadi RUU Cipta Kerja.

RUU ini, yang juga populer dikenal dengan sebutan “Omnibus Law” , atau perampingan aturan,  bermuatan lebih dari 1000 pasal yang dikelompokkan menjadi 11 kluster.

RUU ini secara keseluruhan berpotensi mengubah lebih dari 1.000 pasal dalam 79 Undang-Undang yang berlaku, termasuk UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

RUU Cipta Kerja adalah inisiatif Pemerintah, telah diserahkan kepada DPR untuk dibahas, dan DPR telah menetapkannya sebagai RUU prioritas untuk segera disahkan menjadi UU.

RUU ini dimaksudkan untuk  menyerap tenaga kerja Indonesia serta mendorong pertumbuhan perekonomian.

Hanya saja, pasal-pasal yang tercantum di dalamnya telah mengundang perdebatan publik, mengundang protes para kelompok buruh yang merasa (akan) dirugikan, dan juga dikritisi oleh para pengamat dan pakar pendidikan yang menganggap bahwa RUU ini berpotensi mengancam eksistensi, fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional.