BOGOR – RADAR BOGOR, Berbagai upaya dilakukan, untuk menekan penyebaran Covid-19. Salah satunya, Pemprov Jawa Barat segera memberlakukan sanksi berupa denda bagi masyarakat yang tak mengenakan masker saat di luar rumah. Kebijakan tersebut, menjadi perhatian wakil rakyat di parlemen.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar, Asep Wahyuwijaya mengatakan, tidak masalah dengan penerapan denda tersebut sepanjang Pemprov Jabar bisa memastikan ketersediaan masker untuk warga tercukupi.
“Penerapannya pun dapat dilakukan dengan efektif. Jangan sampai, aturan mendisiplinkan ini terkendala oleh sulitnya warga mendapatkan maskernya dan minimnya perangkat Satpol PP dalam melakukan penegakan aturan di lapangan,” ungkap legislator asal Dapil Kabupaten Bogor itu.
Menurut kang AW (sapaan akrab,red), Pemprov Jabar bisa meminta bantuan swasta untuk menyediakan masker secara massif bagi warga. “Jangan sampai dilupakan juga supaya sanksi denda itu menjadi fair,” ungkapnya kepada Radar Bogor, Rabu (15/7).
Ia menambahkan, jika pelayanan publiknya bisa dipenuhi, maka sanksi tidak ada masalah. “Tapi, akan menjadi konyol kalau Pemprov Jabar hanya menuntut denda tapi kewajibannya dia sendiri abaikan,” tegasnya.
Mengenai besaran denda sekitar Rp100 ribu hingga Rp 150 ribu, kang AW menilai, hal itu bukan utama. Sebab, tujuannya yakni mendisiplinkan masyarakat dalam menghadapi pandemi yang belum jelas kapan akan berakhirnya.
Ia menyontohkan, di Kota Bekasi sanksi dendanya sebesar Rp 250 ribu. “Beban yang harus ditanggung jauh lebih mahal kalau ada warga yang terpapar. Besaran menjadi relatif, kalau dianggap kecil malah kita khawatir, warga pun akan menyepelekan meski Pemprov sudah menyebar masker,” katanya.
Kang AW mendesak, pemerintah mempersiapkan sumber daya manusia yang memadai agar proses penegakan disiplin bisa berjalan efektif. (cr2)