JAKARTA-RADAR BOGOR, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada 2020 disahkan menjadi undang-undang (UU) Selasa (14/7/2020).
Sebelumnya perppu itu sudah dibahas secara intensif sejak pertengahan Juni. Pengambilan keputusan tingkat pertama juga sudah dilakukan pada 30 Juni.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan, Perppu Pilkada berisi penundaan pelaksanaan pilkada 2020.
Dalam aturan itu, pemungutan suara diundur dari 9 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Mundurnya jadwal pemungutan suara disebabkan pandemi Covid-19. ”Mudah-mudahan nanti pilkada bisa berjalan tepat waktu,” ujarnya.
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, Perppu 2/2020 yang sudah disahkan menjadi UU merupakan payung hukum dalam pelaksanaan pilkada serentak yang tertunda akibat Covid-19. Regulasi itu juga memuat klausul teknis penundaan kembali.
Apabila terdapat kondisi kedaruratan wabah Covid-19 masih belum selesai atau kasusnya meningkat, pilkada serentak 9 Desember dapat dijadwalkan kembali atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR. ”Substansi pengaturannya dibahas bersama KPU, Mendagri, dan Komisi II DPR,” ucap Tito.
Materi yang mengatur penundaan waktu pilkada, sambung Tito, dilakukan apabila sebagian besar wilayah pemilihan atau seluruh wilayah pemilihan dalam kondisi darurat. Baik karena bencana alam, bencana nonalam, maupun gangguan lain yang berakibat tidak bisa dilaksanakannya pilkada 9 Desember nanti. (jpg)