SIKM Sebagai Syarat untuk Keluar-Masuk Jakarta Resmi Ditiadakan

0
33
PSBB
Polisi memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu keluar tol Kampung Rambutan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Larang-Mudik
Polisi memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu keluar tol Kampung Rambutan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM sebagai syarat bepergian menuju maupun keluar Jakarta.

Kebijakan tersebut sebelumnya cukup efektif mengendalikan pergerakan orang dalam rangka menanggulangi Covid-19. Namun, setelah dilakukan pengkajian, kebijakam tersebut sekarang ditiadakan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan larangan mudik dicabut, efektivitas SIKM dianggap menurun.

Selain itu pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta juga mulai terbatas. Karena hanya dilakukan pada simpul-simpul transportasi (Terminal, Stasiun, dan Bandara) serta di beberapa ruas jalan saja.

“Akibatnya, penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran di mana banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek,” kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).

Di sisi lain, warga dengan kendaraam pribadi bisa cukup bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi. Selain itu, kesadaran warga dalam mengurus SIKM juga menurun.