JAKARTA-RADAR BOGOR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan,” bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf B Perpres Nomor 82/2020 pada Senin (20/7/2020).
Sehingga , dengan adanya Pepres tersebut membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Di dalam Perpres Nomor 82/2020 dijelaskan Presiden Jokowi mengganti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan Satuan Tugas (Satgas) atau Komite Kebijakan Penanganan Covid-19. Hal tersebut berdasarkan Pasal 20 ayat 2 huruf c.
“Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini,” bunyi pasal tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.