Gaji Ke-13 PNS Hanya untuk Eselon III ke Bawah dan Pensiunan

0
38
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

JAKARTA-RADAR BOGOR, Yang ditunggu-tunggu PNS, anggota TNI-Polri, dan para pensiunan akhirnya datang juga. Pemerintah memastikan gaji ke-13 cair Agustus.

’’Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Agustus 2020. Untuk pelaksanaan ini kami akan mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada,’’ kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Namun, tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13. Dana tersebut hanya diberikan kepada eselon III ke bawah dan pensiunan. Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran Rp 28,5 triliun.

Ani –sapaannya– memerinci, alokasi dana itu tersebar ke dua pos. Yakni, aparatur sipil negara (ASN) pusat Rp 14,6 triliun dan PNS daerah atau yang masuk dalam APBD Rp 13,89 triliun.

’’Ini untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji di pusat sebesar Rp 6,73 triliun, sedangkan pensiunan Rp 7,86 triliun,’’ jelasnya.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menuturkan, pencairan gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkat.