Ingat, Gaji Ke-13 Hanya untuk Eselon III ke Bawah dan Pensiunan

0
33
Ilustrasi Gaji Guru Honorer
Ilustrasi
Ilustrasi Gaji Guru Honorer
Ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Yang ditunggu-tunggu PNS, anggota TNI-Polri, dan para pensiunan akhirnya datang juga. Pemerintah memastikan gaji ke-13 cair Agustus.

’’Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Agustus 2020. Untuk pelaksanaan ini kami akan mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada,’’ kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference di Jakarta, kemarin (21/7).

Namun, tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13. Dana tersebut hanya diberikan kepada eselon III ke bawah dan pensiunan. Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran Rp 28,5 triliun.

Ani –sapaannya– memerinci, alokasi dana itu tersebar ke dua pos. Yakni, aparatur sipil negara (ASN) pusat Rp 14,6 triliun dan PNS daerah atau yang masuk dalam APBD Rp 13,89 triliun. ’’Ini untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji di pusat sebesar Rp 6,73 triliun, sedangkan pensiunan Rp 7,86 triliun,’’ jelasnya.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menuturkan, pencairan gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkat. Sama dengan kebijakan pencairan tunjangan hari raya (THR). Keputusan tersebut diambil pemerintah untuk penghematan anggaran akibat pandemi Covid-19.

’’Banyak tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan Covid-19, pemberian bansos, dan pemulihan ekonomi. Sehingga pemerintah melakukan pengelolaan APBN agar betul-betul fokus menangani Covid dan dampaknya ke sosial ekonomi,’’ urai Ani.