SD Swasta Ini Kedapatan Gelar KBM Tatap Muka di Sekolah, Langsung Dibubarkan Satpol PP

0
36
Ilustrasi-siswa-belajar
Ilustrasi-siswa-belajar
Ilustrasi-siswa-belajar
Ilustrasi-siswa-belajar

BANDUNG-RADAR BOGOR, Proses belajar secara tatap muka langsung di sekolah saat ini masih dilarang oleh pemerintah.

Namun, tidak dengan sekolah dasar swasta yang ada di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung ini. SD tersebut kedapatan menggelar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka langsung di sekolah. Kegiatan itu pun langsung dibubarkan Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pembubaran itu dilakukan oleh pihak Satpol PP dari kecamatan tersebut pada Rabu (22/7/2020) pagi.

“Betul, dibubarkannya sama Trantib (Bidang Ketentraman dan Ketertiban) Satpol PP Rancasari,” kata Rasdian di Bandung.

Sejauh ini, ia masih belum mengetahui motif sekolah tersebut menggelar proses pembelajaran secara tatap muka.

Dia mengaku masih berkoordinasi dengan pihak kewilayahan untuk mengetahui maksud sekolah tersebut. Dia mengatakan, proses pembelajaran secara tatap muka masih belum diperbolehkan saat fase adaptasi kebiasaan baru ini.