JAKARTA-RADAR BOGOR, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ina Yuniarti, wanita yang memviralkan video seorang laki-laki yang melontarkan ancaman akan ‘memenggal kepala’ Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alhasil, Ina tetap dibebaskan dari segala ancaman hukum.
Sebab, putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ina dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Hakim pun memerintahkan agar mengembalikan kedudukan serta harkat dan martabatnya.
“Setelah saya cek, infonya benar alias A1 bahwa permohonan kasasi dari Jaksa di tolak oleh MA, pada tanggal 10 Juni 2020,” kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo dikonfirmasi, Kamis (23/7).
Kasasi itu diputus oleh Majelis Kasasi MA yang dipimpin oleh Hakim Agung Sofyan Sitompul dengan Hakim Anggota Gazalba Saleh dan Desnayeti M. Penolakan kasasi Jaksa, lanjut Bambang, sudah diberikan kepada Jaksa dan penasihat hukum terdakwa.
“Pemberitahuan penolakan permohonan kasasi Jaksa sudah diberitahukan kepada penasehat hukum Terdakwa tersebut dan juga JPU,” jelas Bambang.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan memvonis bebas Ina Yuniarti dari dakwaan dugaan menyebarkan ujaran kebencian. Ina membuat dan menyebarkan video viral ancaman pemenggalan kepala terhadap Presiden Jokowi.