BOGOR – RADAR BOGOR, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam perjalanannya mengalami perubahan.
Undang-Undang tersebut adalah UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang ini kemudian disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Presiden Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan pada hari itu juga oleh Menkumham Amir Syamsudin.
Kemudian ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Penjelasan Atas UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Pembicaraan tentang anak memang tidak akan pernah ada habisnya untuk selalu diperbincangkan. Bahkan menjadi salah satu pokok perhatian serius di tengah-tengah pandemi Covid-19 saat ini. Karena anak merupakan aset masa depan bangsa yang harus dijaga tumbuh kembangnya.