Rusak Mobil Warga, Tujuh Anggota Geng Motor Diringkus Polisi

0
36
Polres Cianjur berhasil mengamankan tujuh orang anggota kelompok pemotor, Minggu (27/7/2020).
Polres Cianjur berhasil mengamankan tujuh orang anggota kelompok pemotor, Minggu (27/7/2020).

CIANJUR-RADAR BOGOR, Tak hanya di Bogor, kelompok geng motor juga meresahkan warga Cianjur. Mereka dengan brutal merusak barang milik warga.

Tujuh orang anggota kelompok pemotor atau geng motor ini melakukan aksinya pada Minggu (26/7/2020). Kini, mereka harus mendekam di Mapolres Cianjur.

Penagkapan tujuh orang anggota kelompok pemotor, yang satu diantaranya adalah perempuan itu sebagai tindak lanjut dari laporan warga setelah adanya pengrusakan sebuah mobil Avanza yang sedang diparkir di Jalan Mangunsarkoro, Cianjur.

Ketujuh orang yang dimabakan yaitu MDG (23) warga Pacet, MAA (15) warga Pacet, SR (20) warga Pacet, AF (25) warga Kabupaten Garut, LAB (25) warga Sayang, DN (29) warga Bypass, dan SA (34) warga Jalan Raya.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, aksi pengrusakan bermula dari konvoi kelompok pemotor melintas di Jalan Mangunsarkoro, Kelurahan Solokpandan, Kabupaten Cianjur.

“Minggu malam kemarin di depan Toko Jayapura Jalan Mangun sarkoro Kelurahan Solokpandan, ketika korban sedang memarkirkan kendaraannya tiba-tiba melintas sekelompok pengguna sepeda motor menghampiri dan merusak bodi pintu depan dan kaca pintu depan kendaraan milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta dan melaporkannya ke Polsek Cianjur Kota,” katanya kepada RADARCIANJUR.com (radarbogor.id group) Senin (27/7/2020)

Saat ini anggota pemotor yang diamankan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Piket Siaga Reskrim Polres Cianjur.(dil)