Ridwan Kamil Tanda Tangani Pergub Terkait Denda Tak Pakai Masker

0
32
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

BANDUNG-RADAR BOGOR, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Di dalamnya, mengatur sanksi protokol kesehatan.

Ingat, Tak Pakai Masker di Tempat Umum Didenda Rp150 Ribu

”Saya sudah tanda tangani pergub sanksi dan denda tidak pakai masker sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi, tapi menjaga kewaspadaan,” kata Ridwan seperti dilansir dari Antara di Bandung.

Pemakaian masker amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan Covid-19 di ruang publik.

Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.

”Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan kita semua disiplin untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan,” ujar Ridwan.

Pemkab Bogor Terapkan Denda Rp50 Ribu Bagi Warga yang Tidak Pakai Masker

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, gubernur akan mengumumkan pergub tersebut hari ini Selasa (28/7/2020). ”Regulasi sudah selesai. Pak Gubernur hari ini (28/7/2020) umumkan pergub,” kata Daud.