Dengar Suara Rakyat, Waketu MPR Komit Tolak RUU Cipta Kerja

0
36
Wakil Ketum DPP Partai Demokrat Syarief Hasan. Foto: Boy/JPNN.com

Wakil Ketum DPP Partai Demokrat Syarief Hasan. Foto: Boy/JPNN.com

JAKARTA-RADAR BOGOR, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan kembali menyampaikan penolakannya terhadap RUU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Menurutnya, Pemerintah sudah seharusnya menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu. Sebab, RUU ini ditolak oleh semua buruh dan elemen masyarakat lainnya.

Ia pun menyoroti muatan dalam RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang tidak pro terhadap rakyat. Misalnya, hilangnya ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebab Pasal 88C ayat (2) hanya mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP).

“UMP di hampir semua Provinsi lebih kecil dibandingkan UMK-nya, kecuali di DKI Jakarta dan DI Yogyakarta. Akibatnya, upah buruh dan menjadi semakin kecil dan tidak layak. RUU ini menunjukkan ketidakberpihakannya terhadap buruh, karyawan, dan rakyat kecil,” ungkap Syarief.

RUU Cipta Kerja juga membuat aturan pesangon yang kualitasnya menurun dan tanpa kepastian. Nilai pesangon bagi pekerja yang terkena PHK menurun karena pemerintah menganggap aturan yang lama tidak implementatif.

“RUU ini akan semakin mempermudah perusahaan untuk melakukan PHK karena uang pesangonnya lebih kecil. Aturan baru ini malah lebih tidak implementatif dan tidak pro-rakyat,” ungkap Syarief.