JAKARTA-RADAR BOGOR, Pihak kepolisian terus berinovasi dalam pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Rencananya ada perubahan STNK dari bentuk lembaran surat menjadi sebuah kartu.
Rencana ini sedang dalam kajian Korlantas Polri. STNK elektronik tersebut merupakan bentuk modernisasi dalam perekaman data-data kendaraan bermotor. Sama seperti Smart SIM, STNK elektronik ini dilengkapi dengan chip, yang berfungsi untuk menyimpan data-data.
Namun, Kakorlantas Polri Irjen Istiono pun belum dapat memastikan kapan mulai diterapkan STNK elektronik di Indonesia. “Untuk saat ini belum,” ujar Istiono seperti dilansir dari otomotifnet.com, Selasa (28/7/2020).
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mencanangkan STNK Elektronik atau e-STNK. “Kami sudah melakukan FGD beberapa kali untuk menerima masukan-masukan dan pendapat dari beberapa pihak. Tapi intinya mereka setuju,” kata Halim kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Program yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di era digitalisasi ini, rencananya mulai diuji coba pada 2021. Ide penggantian format surat menjadi kartu STNK ini dilatarbelakangi adanya beberapa kelemahan surat STNK yang berlaku saat ini,.
Di antaranya mudah hilang, rentan dipalsukan, STNK berbentuk surat rentan rusak, pencatatan dan penyimpanan data masih dilakukan secara manual sehingga membutuhkan waktu lama. Sementara bila wacana kartu e-STNK bisa direalisasikan.
Nantinya ada beberapa kelebihan, di antaranya modernisasi pencatatan dan penyimpanan data, STNK tahan lipatan dan perubahan cuaca, STNK mudah disimpan serta STNK sulit ditiru karena punya karakteristik dan fitur keamanan yang mutakhir.(pin/net)