Lolos SKB, Peserta CPNS Wajib Daftar Ulang. Ini Jadwalnya!

0
33
Ilustrasi CPNS 2023
Ilustrasi CPNS 2023
Tes
Ilustrasi Tes CPNS

JAKARTA – RADAR BOGOR, Panitia seleksi nasional (panselnas) CPNS 2019 sudah memutuskan melanjutkan tahapan rekrutmen.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB), wajib daftar ulang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan daftar ulang dilakukan 1-7 Agutus.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan peserta SKB dapat memilih lokasi ujian. Selain itu dapat melakukan perubahan lokasi ujian maksimal tiga kali.

’’Saat pendaftaran ulang, peserta silahkan mengisi kolom lokasi domisili (dalam atau luar negeri, Red),’’ jelasnya Minggu (2/8/2020).

Jika domisilnya dalam negeri, peserta memilih kolom provinsi atau kabupaten sesuai tempat tinggal saat ini. Kemudian peserta SKB juga bisa memilih titik lokasi tes SKB. Begitupun untuk peserta SKB yang berada di luar negeri, tinggal memilih berada di negara mana mereka saat ini.

’’Kami ingatkan kepada peserta agar jangan sampai keliru pilih lokasi,’’ kata dia. Sebab ketentuan panitia, peserta hanya bisa melakukan perubahan lokasi ujian maksimal tiga kali. Setelah selesai daftar ulang, peserta dapat mencetak ulang kartu tanda peserta SKB pada 8 Agustus depan.