Mantan Napi Korupsi Diingatkan Tak Maju Pilkada 2020

0
30
Ilustrasi pengedar sabu ditangkap
Ilustrasi pengedar sabu ditangkap
Ilustrasi Ditangkap

JAKARTA-RADAR BOGOR, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan mantan terpidana korupsi tidak bisa maju dalam Pilkada 2020. Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2019, melalui putusan nomor 56/PUU-XVII/2019.

“Mantan terpidana korupsi diharuskan menunggu hingga 5 tahun setelah keluar dari penjara, baru kemudian diperbolehkan untuk maju sebagai kepala daerah. Putusan itu mengabulkan permohonan yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Pemilu),” kata peneliti ICW, Egi Primayogha dalam keterangannya, Kamis (30/7/2020).

Egi menuturkan, pelarangan mantan narapidana korupsi untuk maju dalam gelaran Pilkada juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 Tahun 2020.

Dengan adanya putusan MK, peraturan KPU tersebut menegaskan pelarangan bagi seluruh mantan narapidana untuk ikut serta dalam kontestasi Pilkada.

Terdapat preseden buruk majunya mantan napi korupsi dalam kontestasi Pilkada. Egi mencontohkan, hal ini terjadi pada Bupati Kudus nonaktif, Muhammad Tamzil, dia dua kali terjerat kasus korupsi ketika terpilih sebagai kepala daerah.