Rachel Maryam Resmikan Pernikahan Setelah 9 Tahun Nikah Siri

0
42
Rachel Maryam
Rachel Maryam
 Rachel Maryam
Rachel Maryam

JAKARTA-RADAR BOGOR, Artis yang juga seorang politisi Rachel Maryam dan sang suami, Edwin Aprihandono, akhirnya mengesahkan pernikahan mereka secara negara setelah 9 tahun menikah secara siri. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus dan mengesahkannya dalam sidang yang digelar hari ini.

Baik Rachel Maryam maupun suaminya tidak hadir ke persidangan karena sudah diwakilkan kepada kuasa hukum. “Bahwa persidangan yang diajukan permohonan satu oleh Pak Edwin dan pemohon dua Ibu Rachel Maryam yang dalam permohonannya mengajukan isbat nikah,” kata Dody Haryanto, kuasa hukum Rachel Maryam, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Pasangan yang menikah pada 16 Desember 2011 itu memasukkan dua orang saksi saat mengajukan isbat nikah. Salah satunya adalah adik kandung Rachel Maryam, Tobias Ginanjar S.

Dalam sidang hari ini, setelah memeriksa berkas kelengkapan dan meminta keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan, majelis hakim mengabulkan permohonan isbat nikah Rachel Maryam- Edwin Aprihandono.

“Majelis berkesimpulan permohonan pemohon 1 dan pemohon 2 sudah memenuhi syarat untuk mengajukan isbat nikah. Nah kemudian juga mengambil sikap bahwa hari ini perkara permohonannya dikabulkan isbatnya,” tuturnya.

Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono mengesahkan pernikahan mereka sebagai bagian amanah dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan kompilasi hukum Islam. Disana dinyatakan bahwa pernikahan siri dapat diajukan isbat untuk memberikan kepastian hukum. “Di sana dikatakan secara tegas bahwa perkawinan yang tidak tercatat diwajibkan untuk mencatat. Nah untuk mencatatkan ini tentunya mengajukan isbat nikah,” tuturnya.(JPC)