Catat! Berikut Syarat Karyawan yang Dapat Bantuan per Bulan Rp600 Ribu, Cair September

0
47
Ilustrasi UMK Kota Bogor 2023
Ilustrasi UMK Kota Bogor 2023
Ilustrasi-Gaji
Ilustrasi-Gaji

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemetintah saat ini tengah mematangkan program stimulus bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta, untuk mendapatkan bantuan Rp600 ribu per bulan.

Syaratnya, karyawan yang mendapatkan bantuan tersebut harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan, atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Erick mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

“(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.