JAKARTA-RADAR BOGOR, Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Roy Kiyoshi kini telah memasuki tahap akhir. Dalam sidang putusan yang digelar hari ini di PN Jakarta Selatan, majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan rehabilitasi.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Roy Kiyoshi dengan rehabilitasi selama 5 bulan,” kata majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8).
Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Roy Kiyoshi terbukti bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkoba golongan IV untuk diri sendiri. Roy pun diharuskan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) yang terletak di bilangan Cibubur, Jakarta Timur.
Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim lebih dulu membacakan hal yang meringankan sekaligus memberatkan terhadap terdakwa Roy Kiyoshi.
Yang meringankan, lelaki berusia 33 tahun itu dinilai sopan selama masa persidangan, belum pernah terkena masalah hukum, dan terdakwa mengakui perbuatannya melakukan kesalahan dengan mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Sementara yang memberatkan, Roy Kiyoshi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba. Vonis majelis hakim ini sejatinya lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan wajib menjalani rehabilitasi.