JAKARTA-RADAR BOGOR, Beredar sebuah informasi di media sosial yang menyebutkan wilayah DKI Jakarta menjadi zona hitam penyebaran Covid-19. Informasi tersebut tersebar dalam bentuk foto grafis. Di bagian pojok kanan atas terdapat logo Badan Intelijen Negara (BIN).
Dalam foto itu, sejak 9 Agustus 2020 Jakarta sudah masuk dalam zona hitam untuk seluruh wilayah 5 kota administrasi. Zona hitam ditetapkan apabila suatu wilayah terdapat lebih dari 1.000 kasus positif Covid-19 per hari.
Terkait informasi itu, Deputi-VII Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Wawan Hari Purwanto membantah telah mengeluarkan foto grafis tersebut. Dia memastikan kabar itu hanya hoax. “(Foto itu) bukan dari BIN, itu hoax,” kata Wawan saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).
Diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 belum pernah mengeluarkan kualifikasi wilayah zona hitam. Pemetaan wilayah hanya dikategorikan zona hijau, zona oranye, zona kuning, dan zona hijau.
Pemetaan ini dilakukan berdasarkan tingkat risiko penyebaran Covid-19. Zona merah berarti penyebaran kategori tinggi, zona oranye berarti sedang, zona kuning berarti rendah, dan zona hijau berarti belum terdampak. (jpg)