Digugat Anak Soal Warisan, Ibu 52 Tahun Ini Minta Agar Air Susunya Dibayar

0
30
Ilustrasi Pengadilan Agama
Ilustrasi Pengadilan Agama
Sidang
Ilustrasi Sidang Gugatan.

RADAR BOGOR, Perselisihan antara Praya Tiningsih (52) dengan anaknya terkait warisan, terus berlanjut. Kasus gugatan warisan antara ibu dan anak ini pun sudah masuk sidang keempat di Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, Kamis (13/8/2020).

Dalam sidang keempat tersebut, Praya Tiningsih menolak konsep perdamaian soal gugatan warisan yang ditawarkan anaknya Rully Wijayanto.

Harta warisan yang digugat oleh Rully yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya. Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena Ningsih tidak mengizinkan Rully membuat ruang tamu dan dapur.

Usai persidangan, Ningsih mengatakan, menolak tawaran Rully yang tetap kekeh meminta agar warisan almarhum suaminya dibagi. Ningsih menilai sikap Rully sangat keterlaluan.

“Dia (Rully) tetap ngotot agar tanah itu tetap dibagi, padahal wasiat bapaknya tidak boleh untuk dibagi. Jadi dia tidak ingin berdamai, saya pun tidak ingin berdamai, biar deh lanjut perkaranya,” kata Ningsih seperti dlansir dari kompas.com.

Melihat kelakuan anaknya itu, Ningsih sampai mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully dirawat. “Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan,” kata Ningsih dengan nada tinggi.